Sepeda Motor Menabrak Mobil Parkir di Bahu Jalan, Siapa yang Salah?

Hukum terkait mobil yang berhenti di bahu jalan dan mengakibatkan kecelakaan dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu hukum lalu lintas dan tanggung jawab hukum pengemudi. Berikut adalah penjelasan secara umum:

1.Pelanggaran terhadap Peraturan Lalu Lintas

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahu jalan biasanya tidak diperuntukkan untuk tempat berhenti atau parkir kendaraan, kecuali dalam keadaan darurat atau jika ada tanda yang memperbolehkan. Berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas.

2.Tanggung Jawab Pengemudi

Pengemudi yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat atau tanpa mengikuti peraturan yang ada dapat dianggap lalai. Bila hal ini menyebabkan kecelakaan, pengemudi bisa dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Tanggung jawab hukum ini bisa mencakup:

•Tanggung jawab perdata, yaitu ganti rugi terhadap korban kecelakaan.

•Tanggung jawab pidana, bila kecelakaan menyebabkan korban luka atau kematian, pengemudi bisa dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian atau pelanggaran aturan.

3.Evaluasi Kecelakaan

Dalam kasus kecelakaan, polisi akan mengevaluasi apakah kendaraan yang berhenti di bahu jalan tersebut menyebabkan gangguan terhadap alur lalu lintas. Jika terbukti bahwa kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang tidak seharusnya berhenti di sana, maka pengemudi kendaraan yang berhenti bisa dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, berhenti di bahu jalan secara sembarangan bisa dianggap sebagai kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, sehingga pengemudi bisa dikenakan sanksi hukum yang sesuai, baik pidana maupun perdata. ”Tompi miank

 

IKLAN

 

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *