PEKANBARU, Inforohul.com – Seorang aktivis perempuan dan anak asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rika Parlina (40), resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Selasa, 9 Juli 2025.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau. Dalam aduannya, Rika mengaku menjadi korban penghinaan dan pelecehan yang dilakukan oleh seseorang berinisial ZN, melalui unggahan di akun Facebook dan TikTok.
“Unggahan itu menyebut nama saya secara langsung, menuduh terkait utang, serta menggunakan kata-kata kasar dan merendahkan martabat saya sebagai perempuan,” ujar Rika dalam laporannya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa foto pribadinya turut diunggah tanpa izin ke media sosial, yang menurutnya telah mencemarkan nama baik dan reputasinya sebagai seorang ibu dan aktivis yang tergabung dalam lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Tak hanya itu, Rika menambahkan, dalam unggahan lainnya, terlapor juga diduga mengajak publik untuk tidak berinteraksi dan menjauhinya, seolah-olah dirinya adalah ancaman bagi masyarakat.
“Saya merasa sangat dirugikan secara sosial dan psikologis. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban serupa,” ucap Rika.
Laporan tersebut secara resmi telah diterima oleh staf Ditreskrimsus Polda Riau atas nama Briptu Nicholas Sitinjak, S.H., dengan cap dan tanda tangan penerimaan tertanggal 9 Juli 2025.
Saat ini, Rika berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), agar menjadi efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi korban kekerasan verbal di media sosial.***(Surya)