DIBANTU DAPAT WARISAN MILIARAN, MANTAN KLIEN MANGKIR BAYAR SUCCESS FEE

Pasir Pengaraian, InfoRohul.Com – Mantan kuasa hukum Revita dan dua saudarinya dalam perkara gugatan hak waris, Desi Handayani, S.H., M.H., membantah tuduhan pemalsuan surat tanah yang menyeret namanya. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang dan merugikan reputasi dirinya serta rekan-rekan.

Perkara Waris Selesai, Klien Terima Rp1,1 Miliar

Saat ditemui Rabu (27/8/2025), Desi menjelaskan bahwa perkara sengketa waris antara anak dan ayah sebenarnya sudah selesai sejak Juli 2024. Dari hasil mediasi di Pengadilan Agama, ketiga kliennya yakni Revita dan dua saudarinya masing-masing menerima hak waris senilai Rp1,1 miliar.

Menurut Desi, berdasarkan Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJH), dirinya dan tim kuasa hukum berhak memperoleh success fee sebesar 15 persen dari total warisan yang dimenangkan, atau setara Rp300 juta. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka fee tersebut dapat diganti dengan sebidang tanah milik klien di Desa Batas, Kecamatan Tambusai.

“Dalam PJH jelas tercantum kesepakatan itu. Namun hingga kini tidak ditunaikan. Justru tanah yang seharusnya menjadi jaminan success fee malah dipersoalkan,” tegas Desi.

Tanah Waris Jadi Persoalan Baru

Desi menjelaskan, tanah seluas 1 hektare yang kini dipermasalahkan merupakan bagian dari harta warisan yang telah resmi dibagi berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pembagian itu, H. Syarifuddin selaku ayah hanya berhak atas ¼ hektare, sementara sisanya ¾ hektare menjadi hak anak-anaknya.

Namun, tanah yang seharusnya menjadi bagian dari jaminan success fee justru diperdebatkan. Bahkan, menurut Desi, mantan kliennya terkesan mengingkari kesepakatan dan ikut mendukung laporan dugaan pemalsuan terhadap dirinya.

“Terkait dugaan pemalsuan PJH, kami sudah melaporkannya ke Polres Rokan Hulu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Klarifikasi atas Tuduhan dan Harapan Penyelesaian

Lebih lanjut, Desi menegaskan bahwa dokumen PJH yang disepakati dengan klien hanya memuat 19 item perjanjian. Hal ini berbeda dengan dokumen 26 item yang ditunjukkan pihak H. Syarifuddin kepada media.

Ia berharap mantan kliennya dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan pembayaran success fee sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Sebagai kuasa hukum, kami sudah berjuang hingga mereka mendapatkan hak waris miliaran rupiah. Namun sayangnya, bak kata pepatah ‘air susu dibalas dengan air tuba’,” pungkas Desi.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *