Praktisi Hukum Adel Leo Pakcik: Jangan Balas Niat Baik dengan Fitnah

ROKAN HULU – Praktisi hukum Adel Leo Pakcik menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap seorang mantan Kepala Desa di Desa Kepenuhan Raya, Kabupaten Rokan Hulu. Kasus tersebut mencuat setelah mantan kades berinisial AI diduga melakukan tindak korupsi, padahal permasalahan bermula dari niatnya menyerahkan tanah pribadi seluas 22,5 hektare untuk kepentingan desa.

Adel menegaskan, jika benar tanah tersebut diserahkan secara cuma-cuma untuk kemajuan desa, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai transaksi jual beli antara mantan kades dengan pemerintah desa.

“Artinya, tidak bisa serta-merta dikatakan merugikan keuangan negara, karena secara hukum tanah itu belum sah menjadi milik pemerintah desa,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan yang muncul hanya karena mantan kades tersebut tidak menyetorkan uang Rp5 juta ke kas desa, yang kemudian menimbulkan dugaan korupsi.

“Padahal, jika dilihat dengan jernih, ini bukan kasus korupsi. Persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah desa (Musdes). Dana yang dipermasalahkan bisa dikembalikan atau diperjelas penggunaannya melalui rapat resmi desa, bukan langsung dibawa ke ranah hukum,” ujarnya menambahkan.

Adel mengingatkan agar niat baik seseorang untuk memajukan desa tidak dibalas dengan tuduhan dan fitnah yang menyakitkan.

“Saya pribadi tidak mengenal mantan kades tersebut, tapi setelah mengikuti kronologinya, saya merasa sedih melihat nasib orang baik yang justru dikhianati,” tutupnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *