Hak Jawab Tim Kuasa Hukum Rantau Kasai: Klaim Adat AMA Riau Dinilai Keliru dan Menyesatkan

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Adil yang diketuai Andri Fauzi Hasibuan, SH, secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau terkait klaim masyarakat adat di wilayah eks kebun PT Torganda di Kabupaten Rokan Hulu.

Hak jawab ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media online berjudul “AMA Riau: Klaim Adat Tanpa Restu Raja Tambusai Menyesatkan Publik”.

Tim kuasa hukum menilai isi pemberitaan tersebut tidak hanya keliru secara historis, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik mengenai status hukum dan adat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai.

Masyarakat Adat Rantau Kasai Memiliki Dasar Sejarah yang Jelas
Ketua Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Adil, Andri Fauzi Hasibuan, SH, menegaskan bahwa Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai merupakan komunitas adat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

“Keberadaan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai tidak lahir tiba-tiba. Mereka memiliki akar sejarah yang kuat dan tercatat dalam wilayah Kerajaan Tambusai, khususnya pada masa pemerintahan Sultan Zainal Abidin,” tegas Andri Fauzi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, mengabaikan fakta sejarah tersebut sama artinya dengan menghapus identitas dan ruang hidup masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum masuknya sistem pemerintahan modern maupun investasi perkebunan.

Diakui Negara Melalui Perda Desa Adat

Secara hukum positif, lanjut Andri Fauzi, eksistensi Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai telah diakui secara sah oleh negara melalui Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa Adat.

“Perda ini menetapkan Desa Tambusai Utara sebagai desa adat, sehingga secara otomatis mengakui masyarakat adat yang hidup, berkembang, dan menjalankan hukum adatnya di wilayah tersebut. Ini bukan klaim sepihak, melainkan pengakuan resmi negara,” ujarnya.

Tanah Ulayat Dijamin Konstitusi dan Putusan MK

Terkait lahan eks kebun PT Torganda, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah ulayat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai.

Hak ulayat tersebut dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28B ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Penguatan hukum juga datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang secara tegas menyatakan bahwa tanah dan hutan adat bukanlah tanah negara.

“Setiap bentuk pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat harus melibatkan persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tegas Andri Fauzi.

PT Torganda Masuk Berdasarkan Kesepakatan Adat 1985

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa keberadaan PT Torganda di wilayah Rantau Kasai bermula dari kesepakatan adat pada tahun 1985, di mana Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai memberikan izin pengelolaan lahan untuk penanaman kelapa sawit.

“Hubungan tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari dinamika agraria di Rantau Kasai. Karena itu, tidak berdasar jika disebut masyarakat adat Rantau Kasai tidak memiliki hubungan adat dengan wilayah eks kebun Torganda,” jelasnya.

Menurut Andri Fauzi, wilayah tersebut sejak awal merupakan ruang hidup masyarakat adat, mencakup pemukiman, lahan garapan, serta wilayah pengelolaan komunal.

Kritik terhadap Pernyataan AMA Riau

Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Adil menilai pernyataan AMA Riau terlalu menyederhanakan persoalan adat dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Penentuan status masyarakat adat tidak bisa didasarkan pada opini atau klaim sepihak. Harus merujuk pada data sejarah, pengakuan hukum, dan praktik adat yang masih hidup,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai tidak mempertentangkan adat dengan negara, melainkan ingin memastikan nilai-nilai adat berjalan seiring dengan hukum nasional dan prinsip NKRI.

Dorong Dialog Terbuka dan Bermartabat

Melalui hak jawab ini, Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai bersama Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Adil berharap publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan objektif terkait persoalan tanah ulayat di Rantau Kasai.

“Kami mendorong penyelesaian persoalan agraria ini melalui dialog adat dan hukum yang terbuka, adil, dan bermartabat, bukan melalui narasi yang berpotensi menyesatkan publik,” pungkas Andri Fauzi Hasibuan, SH.
*(Surya)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *