Aroma Kriminalisasi Tokoh Adat Rantau Kasai Kian Terbuka

Rokan Hulu, Inforohul.Com – Dugaan kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai kini tidak lagi sekadar isu, tetapi mulai menunjukkan pola yang dinilai sistematis dan mengkhawatirkan.

Di tengah perjuangan mempertahankan hak tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai, tekanan terhadap masyarakat adat disebut semakin nyata. Mulai dari dugaan intimidasi hingga insiden pembakaran pos jaga di wilayah tanah ulayat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pihak perusahaan, yakni PT APN.

Tak berhenti di situ, situasi diperkeruh dengan munculnya dugaan penyebaran fitnah, informasi menyesatkan, hingga upaya adu domba yang dinilai sengaja dimainkan untuk memecah belah solidaritas masyarakat adat, bahkan merusak hubungan dengan lembaga adat seperti LKA Luhak Tambusai.

Di tengah kondisi tersebut, sorotan kini tertuju pada proses hukum yang menimpa salah satu tokoh adat berinisial SS.

Kuasa hukum dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andre Hasibuan S.H., M.H, yang didampingi Yasier Arafat Caniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, Ahmad Nurdin S.H, dan Theo Manta S. Milala S.H, pada hari Jum’at (3/4/2026) secara tegas menyebut adanya indikasi kuat dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Kasus ini bermula dari laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Reza Palhevi ke Polres Rokan Hulu dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah proses penanganannya.
Klien disebut telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi undangan klarifikasi. Akan tetapi, karena kondisi kesehatan, pihaknya mengajukan penundaan resmi disertai bukti. Alih-alih dijadwalkan ulang, aparat justru melangkah lebih jauh.

Tanpa mendengarkan keterangan klien, status pengaduan tiba-tiba ditingkatkan menjadi laporan polisi, bahkan posisi klien langsung berubah menjadi saksi.

Langkah ini dinilai bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar prosedur yang dilompati. Ini terkesan seperti ada skenario yang dipaksakan,” tegas kuasa hukum.

Pihaknya menilai, pola ini mengarah pada dugaan pengkondisian hukum untuk menekan dan menghentikan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat mereka.

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum di Polda Riau yang dinilai tidak menunjukkan profesionalitas dan keberimbangan dalam menangani perkara yang sensitif dan berdampak luas ini.

Dalam situasi yang semakin memanas, kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum lanjutan tengah disiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi yang terang-benderang.

Lebih jauh, mereka menilai kasus ini telah melampaui persoalan individu.

“Ini adalah ujian bagi keadilan. Ketika masyarakat adat memperjuangkan haknya, justru dihadapkan pada tekanan hukum yang patut dipertanyakan,” ujar kuasa hukum.

Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai pun menyerukan solidaritas luas. Dukungan diminta tidak hanya dari komunitas adat, tetapi juga publik nasional, agar proses hukum berjalan adil dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu.

Kasus ini kini menjadi perhatian, sekaligus penanda bahwa konflik agraria dan perlindungan masyarakat adat masih menyisakan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.***(SPA)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *