UJUNGBATU, InfoRohul.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujungbatu Aipda Efendi Siregar dari Polsek Ujungbatu memberikan himbauan langsung kepada para pemilik rumah kontrakan dan kos-kosan yang berada di wilayah RT 02 RW 10 Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu.
Didampingi Ketua RT 02 RW 10, Agusmar, Aipda Efendi Siregar menyambangi beberapa pemilik usaha kontrakan dan kos-kosan, di antaranya Rumah Makan Bareh Solok milik H. Zulfandri dan Marwa Femili Kos milik Ibu Meda yang berada di Jalan Matoa, Kelurahan Ujungbatu.
Dalam himbauannya, Aipda Efendi Siregar meminta agar para pemilik kontrakan dan kos-kosan lebih selektif dalam menerima penyewa. Ia menyarankan agar setiap penyewa diwajibkan menunjukkan identitas diri serta memberikan nomor handphone yang bisa dihubungi sewaktu-waktu.
“Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan tempat tinggal sebagai lokasi aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar pemilik kontrakan dan kos-kosan membatasi jam keluar-masuk penyewa. “Sebaiknya dipasang pintu pagar di halaman depan untuk membatasi akses keluar masuk hingga tengah malam atau dini hari,” tambahnya.
Yang paling utama, Aipda Efendi menekankan agar penyewa tidak membawa senjata tajam atau senjata api (senpi), serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma sosial seperti menyalahgunakan narkoba atau memasukkan pria atau wanita yang bukan muhrim ke dalam kamar.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau agar setiap tamu yang datang ke kontrakan atau kos wajib melapor kepada pihak RT setempat dalam kurun waktu 1×24 jam.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kelurahan Ujungbatu, khususnya di wilayah RT 02 RW 10.***(Surya)