Cemarkan Nama Baik di Media Sosial, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

Pasir Pengaraian — Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Rokan Hulu resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun media sosial TikTok ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan setelah beredarnya video yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik individu di lingkungan kampus.

Diketahui, akun TikTok tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum berinisial N** G******, yang menjadi sumber utama video kontroversial tersebut. Video itu diduga mengandung informasi yang dianggap tidak benar, menyinggung personal, dan menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Dalam laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, para mahasiswa mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Salah satu mahasiswa yang turut melapor berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional. “Kami ingin masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku, karena sudah meresahkan dan berdampak pada nama baik beberapa teman kami,” ujar salah satu pelapor saat ditemui.

Kasus ini menjadi perhatian di lingkungan kampus setempat, mengingat dampak media sosial yang kerap kali memicu polemik apabila tidak disertai tanggung jawab dalam penggunaannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kontributor: Riski Zulkarnaen




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *