Rokan Hulu, InfoRohul.com – M. Harry Bagja Sianuddin, S.Sos., Kepala Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, secara resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman berdasarkan keputusan tertanggal 26 September 2024.
Dalam Keputusan Bupati Rokan Hulu tersebut, dijelaskan pada Poin Ketiga bahwa:
“Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, menerima penghasilan tetap sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan tetap Kepala Desa.”
Namun, menurut keterangan langsung dari M. Harry Bagja Sianuddin, sejak diberhentikan sementara pada September 2024 hingga Mei 2025, ia tidak menerima hak penghasilan tetap 50% sebagaimana yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Tak hanya itu, Harry juga mengungkapkan bahwa selama aktif menjabat sebagai Kepala Desa Kota Baru, ia hanya menerima tunjangan PAD selama dua bulan, padahal telah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp5 juta per bulan selama sembilan bulan masa jabatannya. “Saya hanya menerima dua bulan, dan itu jelas tidak sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kejanggalan lain, yakni pemotongan dana sebesar Rp10 juta, yang disebut-sebut sebagai uang pinjaman pada bulan Ramadan. Namun, pihak bendahara desa tidak dapat menunjukkan bukti resmi, baik dalam bentuk surat pinjaman maupun bukti percakapan yang sah. “Katanya ada chat WhatsApp, tapi ketika saya minta bukti, mereka hanya bilang sudah terhapus,” ujarnya.
Ironisnya, saat menerima sisa pembayaran haknya sebesar Rp12.400.000, rincian yang diberikan hanya berupa tulisan tangan di atas kertas, tanpa dokumen resmi atau nota yang diketik rapi untuk kepentingan pelaporan.
M. Harry Bagja Sianuddin berharap agar persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. “Saya hanya menuntut hak saya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal keadilan administrasi,” tegasnya.***(Surya)
#Inforohul #RokanHulu #KuntoDarussalam #DesaKotaBaru #KepalaDesa #BeritaRiau #PemberhentianKades #HakKades #DetakPatriaNews