Kasmin Kabiro LBH Senapati Rohul: Pemerintah Jangan Manjakan Perusak Hutan

Rokan Hulu, Inforohul.com – Pemerintah Pusat diminta bertindak tegas terhadap para pengusaha perusak hutan yang selama ini mencoba mencari celah pengampunan lewat berbagai regulasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Biro LBH Senapati Indonesia Kabupaten Rokan Hulu, Kasmin, menanggapi terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Keppres tersebut menjadi dasar hukum bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kini aktif menertibkan lahan di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Namun, Kasmin menekankan bahwa kebijakan ini jangan sampai hanya menguntungkan korporasi besar.

“Pemerintah daerah dan pusat harus memprioritaskan koperasi masyarakat serta kelompok tani yang sejak lama tinggal dan mengelola lahan di sekitar kawasan hutan. Mereka berhak mendapatkan akses legal berupa pelepasan hak atau hak pemanfaatan,” ujar Kasmin kepada awak media.

Menurutnya, banyak masyarakat kecil yang hanya menjadi buruh di kampung halamannya sendiri, bekerja untuk cukong yang diduga dilindungi oleh oknum petinggi. Bahkan, tidak sedikit lahan garapan nenek moyang warga yang kini dirampas oleh perusahaan-perusahaan besar atas nama legalitas.

“Padahal masyarakat sudah lama menggarap lahan itu secara turun-temurun. Namun, perusahaan datang, membawa izin, lalu mengklaim seluruh lahan sebagai miliknya. Ini sangat tidak adil,” tegas Kasmin.

Ia juga menyoroti pentingnya skema Perhutanan Sosial sesuai dengan Permen LHK No. 9 Tahun 2021, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk sejahtera tanpa merusak ekosistem.

Selain itu, Kasmin mengungkap bahwa sejumlah kebun sawit ilegal yang telah diputus inkrah oleh pengadilan kini dialihkan ke pengelolaan BUMN. Ia berharap pemerintah memberikan peluang yang sama kepada koperasi dan kelompok tani lokal.

Pernyataan ini disampaikan Kasmin saat hendak mendampingi kelompok tani Sei Tomosu dari Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu menuju Kementerian Kehutanan di Jakarta. Mereka membawa harapan besar agar lahan yang selama ini bersengketa dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR), dan kini telah dipasangi plang oleh Satgas PKH, bisa dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat.

“Kami berharap Keppres ini menjadi momentum untuk mengakhiri ketimpangan dan membuka akses legal bagi rakyat kecil terhadap hutan yang telah mereka rawat selama ini,” pungkas Kasmin.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *