Mangkir Dua Kali, Tersangka Investasi Bodong Rp500 Juta di Kunto Darussalam Terancam Jemput Paksa

Kunto Darussalam, Inforohul.com – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu menetapkan seorang perempuan berinisial SL, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta.

Namun, sejak penetapan tersangka pada 20 Agustus 2025, SL dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Pemanggilan dilakukan pada 20 Agustus dan 5 September, namun tak diindahkan oleh SL hingga saat ini.

Kuasa Hukum Minta Penjemputan Paksa

Kuasa hukum korban, Abdur Rahman SH MH, mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas.

“Kami meminta Polres Rohul untuk mencari dan menangkap SL, pelaku penipuan investasi bodong yang sudah meresahkan masyarakat ini,” ujar Abdur Rahman, Selasa (15/9/2025).

Menurutnya, pelaku tidak kooperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya jika tidak segera diamankan.

Modus Janji Keuntungan Tinggi, Tapi Uang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

SL diduga menipu sekitar 20 korban dengan skema investasi fiktif, menjanjikan keuntungan 10–20 persen dari dana yang diinvestasikan. Namun kenyataannya, tidak ada keuntungan yang diberikan.

Dana para korban justru diputar dalam praktik rentenir atau digunakan untuk konsumsi pribadi pelaku. Salah satu korban, Nurhasanah, mengalami kerugian hingga Rp330 juta, dan menjadi satu-satunya korban yang telah membuat laporan resmi ke Polres Rohul.

“Hingga kini, sudah ada 20 korban. Namun baru Nurhasanah yang melapor. Kerugiannya variatif, dari Rp40 juta sampai Rp330 juta,” jelas Abdur Rahman.

Modus Licik: Pancing Emosi Korban, Lalu Laporkan Balik

Selain penipuan finansial, SL juga diduga memiliki modifikasi modus kejahatan lain. Ia disebut sengaja memancing korban agar terpancing emosi dan melakukan kekerasan, kemudian melaporkan balik korban secara pidana untuk menekan proses hukum.

“Modus ini sangat licik. Pelaku mencoba membuat korban terjerat kasus lain, agar bisa menekan korban berdamai dan mencabut laporan,” ungkap Abdur Rahman.

Polres Rohul: Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Rejoice B Manalu STrK MSi, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“SL sudah dua kali mangkir, dan kita akan minta keterangannya sesuai prosedur,” ujar Kasat singkat.

SL disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang diancam dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Korban Minta Keadilan dan Pencegahan Korban Baru

Nurhasanah berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar kasus ini tidak terulang pada orang lain.

“Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran dan menjerat orang lain dengan iming-iming investasi palsu,” tegasnya.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *