Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Gelar Aksi Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat dari PT. Torganda

Rokan Hulu, InfoRohul.Com — Sekitar seribu anak kemanakan dari Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai menggelar aksi damai yang dimulai pukul 09.00 WIB di Balai Adat Suku Melayu Rantau Kasai, dengan tujuan menuntut pengembalian hak ulayat yang dikelola PT. Torganda selama hampir tiga dekade.

Seremonial dan Aksi Damai

Pucuk Suku Mojorokan, Samsul Bahri Likan, menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan pemasangan simbol adat dan perawatan lokasi, yang menandai langkah awal dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

“Harapan kami kepada pihak PT. Torganda agar hak ulayat tanah tersebut dapat dikembalikan dan dikelola oleh masyarakat adat sendiri,” ujarnya.

Menurut catatan adat, kesepakatan pada tahun 1995 antara para Ninik Mamak dan pihak suku menyebutkan bahwa hasil pengelolaan dibagi menjadi dua bagian untuk pengelola dan satu bagian untuk masyarakat adat. Dari total sekitar 11.656 hektare, baru 825 hektare yang diberikan kepada masyarakat, terdiri dari 550 hektare plasma dan 275 hektare tambahan. Sementara itu, tanah ulayat yang telah dipasangi plang mencapai 3.300,72 hektare.

Sejarah dan Legal Standing

Masyarakat adat menegaskan keberadaan mereka telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Republik Indonesia. Wilayah Rantau Kasai tercatat pernah menjadi bagian dari Kerajaan Tambusai di bawah kepemimpinan Sultan Zainal Abidin (1904). Bahkan dalam kitab “Negara Kertagama” karya Mpu Prapanca (1364) disebut wilayah “Rakan/Rokan” sebagai bagian dari kekuasaan Majapahit.

Hingga kini, masyarakat adat masih memiliki rumah adat dan Kodifikasi Hukum Adat Melayu Rantau Kasai yang disusun sejak 2005 sebagai pedoman hukum adat setempat.

Situasi Aksi dan Negosiasi

Sebelum aksi dimulai, kuasa hukum masyarakat adat dari Firma Adil, yang diketuai oleh Andre Hasibuan, SH., MH., berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Satgas PKH yang diwakili Kapten Anapison untuk mendapatkan izin aksi di wilayah ulayat.

Saat rombongan tiba di Afdeling 7, mereka sempat dihadang sejumlah karyawan PT. Torganda yang membawa senjata tajam. Namun, setelah negosiasi, situasi dapat dikendalikan dan rombongan diperbolehkan masuk ke lokasi.

“Kami tidak ingin diadu domba dengan saudara-saudara kami, baik yang bersuku Nias maupun Batak. Aksi ini murni untuk menegakkan hak adat kami,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.

Pihak yang Hadir

Dalam aksi tersebut turut hadir Camat Tambusai Utara Narji, Kapolsek Tambusai IPTU K. Sirait, Punggawa Melayu Riau, perwakilan Persatuan Suku Nias, ratusan warga Rantau Kasai, dan puluhan karyawan PT. Torganda.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum masyarakat adat, Andri Fauzi Hasibuan SH., MH, menyatakan bahwa perjuangan ini telah disampaikan hingga ke tingkat pusat.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada pihak Agrinas dan tim PKH Pusat di Jakarta. Kami tidak bermaksud merebut tanah PT. Torganda, melainkan menegaskan bahwa tanah ini adalah tanah ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai,” ujarnya.

Masyarakat adat Melayu Rantau Kasai menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menuntut keadilan dan pengakuan atas hak tanah yang secara turun-temurun menjadi milik mereka.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *