Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Tegaskan Hak Ulayat, Siap Lawan Narasi Provokatif PT Agrinas

Rantau Kasai | inforohul.com –
Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai menegaskan komitmennya mempertahankan hak ulayat dan identitas adat dari berbagai narasi yang dinilai provokatif. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Tim Kuasa Hukum, Ninik Mamak, anak kemenakan adat, serta perwakilan eks karyawan PT Torganda yang kini bergabung di PT Rantau Kasai Grup.

Rapat berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, pukul 16.30 WIB, bertempat di Rumah Adat Melayu Rantau Kasai. Sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari tindak lanjut gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pengumpulan data pendukung, sikap resmi atas beredarnya video dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, hingga evaluasi hasil pertemuan dengan Mayjen (Purn) Cucuk Sumantri.

Rapat dipimpin oleh Datuk Sariman S, selaku Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai, didampingi Datuk Ninik Mamak Induk Dalam Datuk T. Alwizon AJT dan Datuk Ninik Mamak Majorokan Datuk Samsul Bahri Likan. Turut hadir Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H.

Sikap Resmi Masyarakat Adat
Menanggapi beredarnya video yang dinilai menyudutkan masyarakat adat, Persukuan Melayu Rantau Kasai menyatakan narasi tersebut tidak hanya menunjukkan lemahnya pemahaman hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, kami memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi agar tidak terjadi pembelokan fakta sejarah dan hukum,” tegas Datuk Sariman S.

Dalam rapat tersebut, Persukuan Melayu Rantau Kasai menyampaikan empat pernyataan sikap.

Pertama, masyarakat adat menolak klaim sepihak yang berlindung di balik status “Tanah Negara” tanpa melihat sejarah. Tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum hadirnya administrasi negara. Status negara tidak boleh digunakan untuk menghapus hak asal-usul masyarakat adat sebagai pribumi.

Kedua, Persukuan Melayu Rantau Kasai mengecam keras penggunaan istilah “penjarah” yang ditujukan kepada masyarakat adat. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah dan pembunuhan karakter. Masyarakat adat menegaskan pengelolaan tanah ulayat dilakukan demi keberlangsungan hidup sekitar ±5.000 anak kemenakan, sekaligus menjaga kelangsungan kerja eks karyawan PT Torganda.

Ketiga, masyarakat adat menolak upaya de-legitimasi identitas adat. Menurut mereka, identitas Persukuan Melayu Rantau Kasai ditentukan oleh sejarah, garis keturunan, dan tatanan sosial yang masih hidup hingga kini, bukan oleh pengakuan sepihak dari pihak luar.

Keempat, Persukuan Melayu Rantau Kasai menegaskan bahwa Hutan Adat bukan Hutan Negara, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Setiap penguasaan wilayah ulayat tanpa izin masyarakat adat dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Landasan Konstitusional

Perjuangan masyarakat adat Rantau Kasai disebut berlandaskan hukum positif Indonesia, antara lain:
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 6

Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan narasi dalam video tersebut ke Polda Riau.

“Narasi yang disampaikan salah satu oknum dari PT Agrinas Palma Nusantara diduga mengandung unsur provokatif, menuduh masyarakat adat sebagai penjarah, serta tidak mengakui keberadaan Adat Melayu Rantau Kasai,” ujar Andri.

Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang tidak memahami sejarah dan hukum hak ulayat agar tidak melakukan justifikasi seolah-olah memiliki dasar hukum. Menurutnya, PT Agrinas tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan hak ulayat maupun menetapkan siapa yang berstatus masyarakat adat.

Andri menegaskan tidak boleh ada penghalangan atau intimidasi terhadap masyarakat adat dalam menempuh jalur hukum. Ia turut meminta Komnas HAM serta organisasi kemanusiaan nasional dan internasional untuk mencermati persoalan ini secara utuh.

“Hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Justitia ruat caelum,” pungkasnya.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *