PMRK Tegaskan Dugaan Pelanggaran Hak Ulayat oleh PT Torganda di Rantau Kasai

Rantau Kasai — Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) menyampaikan sikap tegas masyarakat adat terkait dugaan pelanggaran hak ulayat oleh PT Torganda di wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan PMRK, Tomy Brian, S.Si, yang menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ditemukan bukti pelepasan hak tanah ulayat yang sah dari masyarakat adat kepada pihak perusahaan.

Menurut PMRK, sejak sekitar tahun 1993 PT Torganda diduga telah mengelola lahan yang merupakan tanah ulayat Suku Melayu Rantau Kasai tanpa persetujuan resmi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak kepada pemilik hak ulayat yang sah.

Tomy Brian juga menyampaikan bahwa masyarakat adat Rantau Kasai tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pengelolaan, maupun pembagian hasil atas pemanfaatan lahan tersebut. PMRK mempertanyakan transparansi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan, termasuk kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai belum pernah ditunjukkan secara terbuka serta bebas dari konflik tanah adat.

PMRK menilai kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Ketentuan konstitusi ini menegaskan kewajiban negara dan seluruh pihak, termasuk korporasi, untuk menghormati hak ulayat masyarakat adat,” ujar Tomy Brian.

Selain itu, PMRK juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 3 yang mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat hukum adat, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 67 Ayat (1) yang mengakui hak masyarakat adat dalam mengelola wilayah dan hutan adatnya.

Penguatan hukum tersebut diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Dengan demikian, setiap bentuk penguasaan dan pengelolaan tanpa persetujuan masyarakat adat dinilai sebagai pelanggaran hukum.

“Kami menyampaikan kepada PT Torganda bahwa masyarakat adat Rantau Kasai berkomitmen menempuh jalur hukum, adat, dan damai. Namun kami tidak akan tinggal diam terhadap perampasan hak yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun,” tegas Tomy Brian.

PMRK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai keadilan serta pengakuan penuh atas hak ulayat masyarakat adat Rantau Kasai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *