ROKAN HULU — Aparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 26,75 gram dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial J (46) diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman tersangka yang berada di Desa Sangkir Indah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
Kapolsek Kunto Darussalam melalui timnya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ungkap pihak kepolisian.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket sabu yang terdiri dari lima paket ukuran besar dan tiga paket ukuran kecil yang disembunyikan di dalam sarung tangan bayi serta alat penjepit (hekter).
Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), kaca pirex, mancis, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di wilayah Ujung Batu. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku yang disebutkan belum berhasil ditemukan.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metafetamina, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. *(Humas Polres Rohul)*













