Rokan Hulu – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial AM (47). Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 3 September 2025.
Tersangka AM diduga menipu seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, dengan modus menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Untuk itu, ia meminta uang sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam aksinya, AM mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh serta memiliki hubungan dengan Mabes Polri. Ia bahkan memperlihatkan foto dirinya mengenakan seragam polisi berpangkat Aiptu untuk meyakinkan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 17 September 2025 tim gabungan Unit Resmob Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap AM di Langsa, Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang dari korban dalam beberapa tahap.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, serta dokumen lainnya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saat ini, Polsek Tambusai Utara masih memproses hukum lebih lanjut dan akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
(Humas Polres Rohul)













