Kampar – Kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus kembali mencuat dan memicu keprihatinan di kalangan masyarakat. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Laboy Jaya SP1, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Ahad, 2 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah GOR desa, tempat di mana korban diduga mengalami penganiayaan oleh sekelompok teman sebayanya.
Korban, Maulana, adalah anak pertama dari Bapak Zulkifli. Kejadian ini pertama kali terungkap setelah adik korban memperoleh informasi melalui sebuah video yang dibagikan di salah satu grup WhatsApp. Dalam video tersebut, Maulana terlihat mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa temannya. Adik korban, yang juga tergabung dalam grup tersebut, segera memberi tahu orang tuanya mengenai kejadian tersebut.
Mendapatkan informasi ini, Bapak Zulkifli segera berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi orang tua dari anak-anak yang diduga sebagai pelaku. Namun, tanggapan yang diterima justru dianggap kurang memuaskan dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Merasa kecewa dan khawatir terhadap kondisi anaknya, Bapak Zulkifli kemudian berupaya mencari keadilan bagi putranya dengan menggali berbagai opsi hukum yang bisa ditempuh.
Setelah mempertimbangkan langkah-langkah yang harus diambil, akhirnya Bapak Zulkifli menghubungi Sekretaris Jenderal DPP GERMAS PPA, Muhammad Qodri, SH., untuk meminta pendampingan hukum dan perlindungan bagi anaknya yang menjadi korban kekerasan.
Pada 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.50 WIB, orang tua korban mendatangi kantor GERMAS PPA untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Mereka disambut langsung oleh Sekjen DPP GERMAS PPA, Muhammad Qodri, SH., dan menceritakan kronologi kejadian secara rinci. Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak psikologis yang dialami Maulana akibat kejadian ini. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan konsultasi hukum, pada 6 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, orang tua korban didampingi oleh pihak GERMAS PPA akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Proses pelaporan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, menandai langkah serius keluarga korban dalam menuntut keadilan bagi Maulana.
Kasus ini kini telah memasuki proses hukum, dan keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Mereka juga meminta agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka mengharapkan adanya tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang rentan mengalami perlakuan diskriminatif dan kekerasan.
Masyarakat setempat pun diharapkan lebih peduli terhadap perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut dan tekanan psikologis akibat perundungan atau kekerasan.-inforohul