Seorang Ayah yang Menelantarkan Nafkah Anak Pasca-Cerai Bisa Dipidana, Ini Kata DR. Andi Sidomulyo, Bendum GERMAS PPA

Jakarta, 20 Maret 2025 – Seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya setelah bercerai dapat dikenai sanksi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Hal ini sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya tidak berakhir meskipun pernikahan dengan ibu anak tersebut telah berakhir. Salah satu aturan yang mengatur hal ini adalah Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa setelah perceraian, kedua orang tua tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya demi kesejahteraan mereka.

Selain itu, Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Menanggapi isu ini, Dr. Andi Sidomulyo, Bendahara Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (GERMAS PPA), menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi para orang tua, khususnya ayah, agar tidak mengabaikan kewajiban nafkah terhadap anak-anak mereka.

“Banyak kasus di mana ayah yang telah bercerai mengabaikan kewajiban nafkah, dengan alasan ekonomi atau ketidakharmonisan dengan mantan istri. Padahal, anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan sehari-hari. Jika ayah menolak menafkahi tanpa alasan yang sah, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penelantaran yang berimplikasi hukum,” ujar Dr. Andi Sidomulyo.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus semacam ini masih perlu diperkuat agar dapat memberikan efek jera bagi para ayah yang tidak bertanggung jawab.

“Negara telah menyediakan jalur hukum bagi ibu atau wali anak yang ditelantarkan. Mereka bisa mengajukan gugatan nafkah melalui Pengadilan Agama atau bahkan melaporkan ke pihak berwajib berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ini bukan hanya soal keadilan bagi ibu, tetapi lebih kepada perlindungan hak-hak anak yang seharusnya dijamin,” tambahnya.

GERMAS PPA sendiri terus mengadvokasi perlindungan anak melalui berbagai program, termasuk sosialisasi hukum bagi orang tua serta pendampingan bagi ibu dan anak yang mengalami penelantaran nafkah.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kasus di mana seorang anak menjadi korban karena ketidaktanggungjawaban ayahnya setelah perceraian. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi demi masa depan yang lebih baik.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *