INFO TERKINI‼️ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul menangkap anak di bawah umur yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Khoir (15) seorang pelajar yang tinggal di Desa Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menangkap Pemuda berinisial AW bin AT, (17) lahir di Pawan pada 5 Desember 2007. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini tidak bekerja dan bertempat tinggal di Desa Pawan Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Kejadian bermula Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Khoir sedang dibonceng oleh rekannya, Sdr. Andre, menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati mereka dari arah belakang.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu atau broti tepat di bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berdarah dan terjatuh dari sepeda motor yang sedang melaju. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.