Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Tim Pendamping Hukum dari Firma Hukum Adil yang diketuai oleh Andri Hasibuan, S.H., M.H., bersama Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., Devi Ilhamsyah, S.H., dan Theo Manta Sembiring, S.H., menyampaikan pernyataan resmi pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Sariman.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tindakan yang dilakukan oleh Polda Riau dan Polres Rokan Hulu, serta pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang dalam mengungkap perkara tersebut.
Awal Kasus: Dipanggil sebagai Saksi
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara bermula pada 3 April 2026, saat Sariman dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda.
Menurut mereka, kendaraan tersebut merupakan mobil pinjam pakai resmi yang diberikan kepada Sariman saat menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut.
Mobil Diklaim Telah Dikembalikan
Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka telah mengembalikan mobil tersebut melalui kuasa kepada Fernando Damanik berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Maret 2026.
Meski sempat mengalami penundaan akibat kondisi kesehatan penerima kuasa, proses pengembalian akhirnya dilakukan pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan. Proses tersebut, kata mereka, dilengkapi dengan berita acara serah terima serta dokumentasi resmi.
Pada hari yang sama, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat pemberitahuan beserta bukti pengembalian kepada Polres Rokan Hulu sebagai bentuk klarifikasi.
Bantahan Isu dan Tuduhan
Tim hukum turut membantah isu yang menyebut Sariman “menunggangi” LAM Riau. Mereka menilai narasi tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Menurut kuasa hukum, Sariman selama ini hanya memperjuangkan hak masyarakat adat Melayu Riau, khususnya terkait hak ulayat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria.
Disangkakan Pasal KUHP, Tuduhan Lain Disebut Hoaks
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut Sariman hanya disangkakan melanggar Pasal 486 dan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.
Mereka juga menegaskan bahwa isu lain yang beredar, seperti dugaan penggelapan dana sebesar Rp2,5 miliar maupun keterlibatan dalam korupsi proyek jembatan, adalah tidak benar atau hoaks.
Nilai Ada Unsur Kriminalisasi
Tim hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sariman terkesan dipaksakan.
“Objek perkara berupa satu unit mobil telah dikembalikan kepada pelapor. Lalu di mana letak kerugian korban?” ujar Andri Hasibuan dalam keterangannya.
Mereka juga menyoroti bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan melalui mekanisme SP3. Namun, langkah tersebut tidak diambil oleh penyidik.
Soroti Penegakan Hukum di Riau
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Riau, khususnya terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu.
“Kenapa orang yang memperjuangkan hak ulayat selalu dikriminalisasi?” tegas mereka.
Sariman, lanjut kuasa hukum, disebut tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini, melainkan hanya ingin memastikan hak masyarakat adat Melayu Riau tetap diakui dan dilindungi.
Akan Tempuh Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, guna melawan dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka.
Mereka juga berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***(S)













