Kunto Darussalam – inforohul.com | Puluhan anak cucu dari H. Tengku Sidik yang mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 1.500 hektar di wilayah Kunto Darussalam melakukan aksi damai pada Selasa 27 Mei 2025. Aksi dilakukan dengan memasang patok dan baliho di 20 titik perbatasan lahan yang kini dikelola oleh PT. Eka Dura Indonesia (EDI).
Dalam aksi tersebut, warga memasang baliho bertuliskan:
“Perhatian! Tanah ini milik H. Tengku Sidik seluas 1.500 hektar berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 63/SK/1964 Tanggal 03 Desember 1964. Dilarang masuk dan mengelola tanah tanpa izin, kena pidana sesuai Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 551 KUHP.”
Salah satu perwakilan yang ikut serta dalam aksi menyampaikan bahwa masyarakat telah menunggu selama 4,5 tahun untuk mendapatkan kejelasan atas status tanah tersebut.
“Kami sudah lama menunggu selama 4,5 tahun. Permasalahan ini belum juga menemui titik terang,” ujarnya.
Menanggapi aksi damai tersebut, Ginanjar dari pihak Manajemen PT EDI memberikan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki alas hak yang sah yang diakui oleh negara.
“Kami dari Manajemen PT EDI menanggapi, bahwa saat ini perusahaan telah memiliki alas hak yang sah dari pemerintah dan diakui oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa belum terpenuhi hak-haknya agar menempuh jalur hukum agar dapat diuji secara sah dan objektif, apakah kewajiban perusahaan telah dipenuhi atau belum,” terang perwakilan manajemen PT EDI.
Untuk menjaga keamanan selama aksi, puluhan personel dari Polres Rokan Hulu diterjunkan ke lokasi. Aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya keributan maupun tindakan anarkis.***(Surya)
(Redaksi | inforohul.com)