IKNR dan HIMNI Rohul Kompak Tolak Pengusiran di Rantau Kasai

Rokan Hulu, Inforohul.Com – Gelombang penolakan terhadap rencana pengusiran dan pembumihangusan di wilayah Kebun Rantau Kasai eks PT Torganda terus menguat. Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) dan Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Rokan Hulu kompak angkat suara, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, rencana kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 hingga 1 April 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Ketua DPD IKNR Rokan Hulu, Arifsyah Waruwu, didampingi pengurus lainnya menegaskan bahwa rencana pengusiran secara paksa berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Jika benar terjadi pengusiran secara paksa, ini bisa masuk kategori pelanggaran HAM. Apalagi jika dilakukan tanpa memperhatikan nasib masyarakat yang sudah lama tinggal di sana,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa situasi tersebut dapat memicu konflik yang lebih besar apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Ini bisa menjadi konflik besar jika pemerintah hanya diam dan tidak turun langsung. Jangan sampai pemerintah hanya melihat dari kursi tanpa solusi nyata di lapangan,” tegasnya.

Menurut Arifsyah, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan atau kepentingan perusahaan, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Ini persoalan kemanusiaan. Dampaknya sangat besar, menyangkut kehidupan ratusan bahkan ribuan orang,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah hingga pusat segera turun tangan untuk mencari solusi terbaik serta mencegah terjadinya konflik sosial.

Sementara itu, Humas HIMNI Rokan Hulu, Lisman Gulo, juga menyampaikan penolakan keras terhadap rencana tersebut. Ia menyebut kegiatan itu diduga dilakukan dengan modus mengatasnamakan karyawan, namun pihak yang akan turun ke lokasi disebut-sebut merupakan oknum preman bayaran.

“Kami khawatir kegiatan ini akan menimbulkan korban jiwa dan konflik besar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lisman menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 450 orang karyawan eks PT Torganda yang bekerja dan bermukim bersama masyarakat adat Melayu di wilayah Rantau Kasai. Mereka tinggal di perumahan eks perusahaan yang berada di dalam kawasan tersebut.

Ia menilai, rencana pengusiran yang diduga akan dilakukan oleh salah satu perusahaan merupakan tindakan yang tidak adil dan berpotensi melanggar HAM.

“Tindakan ini adalah bentuk penindasan. Kami meminta agar rencana pengusiran dan tindakan anarkis tersebut segera dihentikan atau dibatalkan,” tegasnya.

Lisman menambahkan bahwa banyak warga, termasuk keluarga dari suku Nias, telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

“Kami memohon agar tidak ada pengusiran, penindasan, ataupun tindakan kekerasan terhadap masyarakat kami. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia yang harus dilindungi,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, HIMNI Rohul berencana menyampaikan surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hulu, Gubernur Riau, Bupati Rokan Hulu hingga Presiden Republik Indonesia guna meminta perlindungan hukum serta penghentian rencana kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga akan melakukan pengusiran maupun pemerintah terkait rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.***(SPA)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *