ROKAN HULU — Persoalan lahan di kawasan perkebunan yang disebut sebagai eks PT Agro Mitra Rokan (AMR) kembali menjadi perhatian. Rencana masuknya PT Kalingga Tujuh Tujuh (Kalingga 77) ke area perkebunan pada Selasa (15/9/2026) mendapat pengamanan dari personel gabungan TNI dan Polri.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, PT Kalingga Tujuh Tujuh menyampaikan rencana kegiatan dengan melibatkan sekitar 200 orang pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Kalingga Tujuh Tujuh dengan PT Agrinas Palma Nusantara di kawasan yang disebut sebagai eks PT AMR.
Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH disebut memimpin langsung pengamanan di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari lokasi menyebutkan, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan adanya informasi mengenai pematokan lahan.
Dirut PT AMR Turun Langsung
Dalam situasi tersebut, Direktur Utama PT AMR, Hj. Katriana Sinaga, disebut turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.
Hingga saat ini, situasi dilaporkan masih aman dan terkendali. Belum diperoleh informasi adanya bentrokan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Persoalan yang mencuat di lapangan salah satunya berkaitan dengan perbedaan peta letak dan lokasi lahan yang menjadi objek persoalan.
Masing-masing perusahaan disebut memiliki peta yang menjadi dasar penguasaan atau pengelolaan lokasi, namun terdapat perbedaan mengenai letak titik lahan.
Menurut informasi dari pihak PT AMR, lahan seluas sekitar 380 hektare disebut telah memiliki dasar peta yang disahkan Menteri Kehutanan serta berkaitan dengan pelepasan kawasan yang disebut zona putih.
Informasi tersebut juga menyebutkan adanya pengukuran oleh tim terpadu (Timdu). Setelah proses tersebut, disebut terbit peta Agrinas Palma Nusantara yang mencantumkan area sekitar 380 hektare tersebut.
Namun, di dalam area 380 hektare itu disebut terdapat lima titik lokasi yang masuk dalam KSO dengan PT Kalingga 77.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pokok persoalan di lapangan.
Perbedaan Peta Jadi Persoalan
Sumber di lapangan, Hendrik Halawa, menyampaikan bahwa persoalan perlu dilihat berdasarkan dokumen dan peta yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Menurut Hendrik, apabila terdapat anggapan bahwa peta yang telah disahkan oleh Menteri Kehutanan tidak sesuai, maka dasar dan status peta tersebut perlu terlebih dahulu diperjelas melalui mekanisme yang berwenang.
“Permasalahannya, jika peta Menteri Kehutanan ini tidak benar, mau digugurkan dulu oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Hendrik sebagaimana disampaikan di lokasi.
Dari informasi yang diperoleh, kedua perusahaan disebut sama-sama mengakui keberadaan lahan sekitar 380 hektare yang disebut berstatus HPL.
Persoalan kemudian mengarah pada lahan eks PT AMR yang disebut masih berada di dalam kawasan 380 hektare tersebut.
Dengan demikian, titik persoalan bukan hanya mengenai luas lahan, tetapi juga menyangkut peta, batas lokasi, titik koordinat, status HPL serta dasar KSO yang menjadi acuan para pihak.
Semua Pihak Diminta Menahan Diri
Persoalan lahan yang melibatkan sejumlah pihak membutuhkan kejelasan dokumen dan dasar hukum agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Para pihak diharapkan menahan diri serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Kejelasan mengenai peta lahan, status HPL, hasil pengukuran Timdu, batas kawasan dan dasar KSO dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran di lapangan.***(SPA)













