Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Rokan IV Koto, Ditangkap Saat Bersembunyi di Pelalawan

AROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto yang didukung Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan intensif.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Resi Sartika (38), warga RT 004/RW 002 Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban pulang dari Pasar Ujung Batu usai membeli perlengkapan untuk berjualan.

Korban membawa sebuah tas hitam yang dikalungkan di leher. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y19S warna hitam serta uang tunai sebesar Rp4.000.000.

Saat melintas di Jalan Umum Desa Lubuk Betung, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah tiba-tiba menarik tas korban secara paksa sebelum melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Rokan IV Koto.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto dan Tim Resmob Polres Rokan Hulu dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial JD (23), warga Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BM 6505 MAZ yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah dompet warna krem milik korban, satu lembar KTP atas nama korban, serta satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *