Solidaritas Anak Kemenakan Rokan (SARO) resmi melaporkan YD Dt. Rum dan sejumlah pihak lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa, 18 Maret 2025.
Pelaporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kami dari SARO secara resmi melaporkan saudara YD Dt. Rum dan kawan-kawan, yang terdiri dari oknum tokoh adat serta para pengusaha, atas dugaan penguasaan ilegal ratusan hektare lahan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL). Kami menduga mereka telah melakukan perambahan hutan dan tindakan yang merugikan keuangan serta perekonomian negara,” ujar Ketua SARO, Rio Andri, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan adanya berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menguasai lahan hutan, di antaranya melalui surat hibah, kelompok tani fiktif, dan penyalahgunaan izin Perhutanan Sosial di beberapa desa di Kecamatan Rokan IV Koto.
“Bukti-bukti awal telah kami serahkan ke Satgas PKH dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau,” tambahnya.
Saat SARO menyerahkan tembusan laporan ke DLHK Provinsi Riau, pejabat di instansi tersebut terkejut mengetahui bahwa izin Perhutanan Sosial telah disalahgunakan untuk perkebunan sawit, meski hal itu dilarang.
“Dalam izin sudah jelas tertulis bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijadikan kebun sawit. Jadi, kami yakin ada praktik kongkalikong dalam perambahan kawasan hutan di Rokan IV Koto,” pungkas Rio