ROKAN HULU – Warga Dusun Sukadamai II, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang hanyut di Sungai Rokan pada Selasa (13/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ditemukan, korban belum diketahui identitasnya. Korban mengenakan baju hitam, celana pendek hitam, memiliki tato di lengan kiri, dan diperkirakan berusia sekitar 41 tahun.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas piket Polsek Ujungbatu yang dipimpin Bripka Harry Guntara bersama warga segera mengevakuasi jasad korban ke Puskesmas Ujungbatu untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim Inafis Polres Rokan Hulu kemudian melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap jenazah. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun luka akibat benda tajam pada tubuh korban.
Kapolsek Ujungbatu, Kompol Buyung Kardinal, SH., M.H., membenarkan bahwa korban akhirnya berhasil diidentifikasi setelah pihak keluarga datang ke Puskesmas Ujungbatu.
“Korban diketahui bernama Iswandi, berusia 41 tahun. Saat ditemukan, korban tidak membawa kartu identitas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bekas penganiayaan maupun luka akibat benda tajam,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga menawarkan autopsi kepada keluarga untuk memastikan penyebab kematian. Namun, keluarga memilih menolak autopsi dan menerima kejadian tersebut dengan ikhlas. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga.
Salah seorang anggota keluarga korban, Ikhsan, mengatakan Iswandi terakhir kali meninggalkan rumah pada Sabtu malam, 10 Juli 2026.
Menurutnya, almarhum baru sekitar satu bulan menetap di Dusun Durian Sebatang, Desa Sukadamai, dan bekerja sebagai pembabat rumput di Pondok Pesantren Abdurahman Rab.
“Karena sudah beberapa hari tidak pulang, keluarga sebenarnya berencana membuat laporan orang hilang ke pihak kepolisian,” ujar Ikhsan.
Setelah identitas korban dipastikan dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana dari hasil pemeriksaan awal, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai ketentuan yang berlaku.***(SPA)













