Muhammad Qodri, S.H.: Sopir Travel Penabrak Tiga Motor di Kampar Resmi Jadi Tersangka, Polisi Terbitkan DPO

KAMPAR – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 Maret 2026 dini hari di depan Pondok Pesantren Al Karim, Batu Belah, Kabupaten Kampar, akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir empat bulan bergulir, sopir travel yang diduga menyebabkan kecelakaan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban, Muhammad Qodri, S.H., usai menghadiri pertemuan di Satlantas Polres Kampar pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya dilayangkan Kantor Hukum Qodri dan Rekan kepada Satlantas Polres Kampar.

Dalam pertemuan itu, Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan sopir travel sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan belum memenuhi panggilan penyidik, kepolisian juga telah menerbitkan DPO guna mempercepat proses pencarian.

Kasus kecelakaan ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial karena terjadi pada malam takbiran Idulfitri. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah kendaraan travel yang menabrak tiga sepeda motor. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka-luka, patah tulang, dan salah satu korban mengalami cedera saraf pada bagian wajah. Setelah kejadian, sopir travel diduga melarikan diri.

Meski mengapresiasi perkembangan penanganan perkara, Muhammad Qodri mengaku masih menyayangkan karena dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan travel belum dapat dihadirkan untuk bertemu dengan para korban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., yang telah memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Kami juga mengapresiasi komitmen Satlantas Polres Kampar yang akan memfasilitasi pertemuan antara pihak travel dan para korban sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” ujar Muhammad Qodri, S.H.

Pihak korban berharap proses hukum terus berjalan hingga tuntas, tersangka segera diamankan, serta para korban memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *