Aksi Damai Warga Bonai Darussalam Berjalan Lancar, Polsek Kawal Keamanan Saat Masyarakat Desak Perbaikan Jalan dan Kepastian Hukum

INFOROHUL.COM | ROKAN HULU — Masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar aksi damai pada Selasa (4/8/2026) untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri yang hingga kini belum mendapat perbaikan permanen. Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian dari Polsek Bonai Darussalam turut hadir mengawasi dan mengawal keamanan, sehingga seluruh rangkaian aksi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat menegaskan bahwa kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya pada tahun 2024 oleh unsur pimpinan Kecamatan Bonai Darussalam bersama beberapa perusahaan merupakan bentuk kepedulian demi keselamatan pengguna jalan. Namun upaya tersebut justru kini dipersoalkan secara hukum, sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.

Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri disebut sebagai urat nadi perekonomian sekaligus akses utama menuju fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan berbagai aktivitas sosial. Kondisi jalan telah rusak berat selama lebih dari tiga tahun, dipenuhi lubang besar yang membahayakan pengguna jalan dan telah menyebabkan sejumlah kecelakaan. Masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Riau, namun hingga saat ini belum ada realisasi perbaikan yang menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Karena kondisi jalan dinilai sudah darurat dan demi keselamatan bersama, warga bersama sejumlah pihak berinisiatif melakukan penimbunan dan pengerasan jalan secara swadaya dan bergotong royong. Kegiatan itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Kini muncul persoalan hukum terkait perbaikan tersebut. Disebut adanya dugaan laporan kepada Polda Riau yang mengaitkan kegiatan perbaikan jalan dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Laporan tersebut juga dikaitkan dengan keberadaan PT Andika Permata Sawit Lestari yang beroperasi di wilayah Desa Sontang, yang juga menjadi salah satu hal yang disampaikan keberatannya oleh masyarakat dalam aksi damai.

Massa aksi kemudian menyampaikan lima poin tuntutan sebagai berikut:

Pertama, memohon kepada aparat penegak hukum agar mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, serta pendekatan keadilan restoratif, mengingat niat masyarakat adalah menyelamatkan nyawa dan menjaga akses perekonomian.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR segera mengambil alih dan melanjutkan perbaikan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri secara resmi, permanen, dan sesuai kewenangannya.

Ketiga, meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang beritikad baik melakukan perbaikan fasilitas umum dalam kondisi darurat dan terbengkalai.

Keempat, menegaskan komitmen untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Massa menekankan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai untuk meminta kejelasan dan keadilan, bukan untuk melawan hukum.

Kelima, menyatakan apabila dalam waktu 14 hari tidak ada kejelasan maupun langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Riau, maka masyarakat akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar melalui jalur konstitusional.

Dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Bonai Darussalam, aksi damai berlangsung aman dan terkendali, diikuti oleh masyarakat, mahasiswa, serta berbagai organisasi kemasyarakatan. Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret terhadap persoalan infrastruktur Jalan Lintas Sontang–Duri sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang beritikad baik dalam upaya perbaikan jalan demi kepentingan masyarakat. *(RV)*




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *