ROKAN HULU, INFOROHUL.COM — Seorang karyawan PT SAM II di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial IS (31) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya berinisial HG (41).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby menjelaskan, kejadian bermula saat para pekerja mengikuti briefing dan menerima arahan dari asisten manajer.
Saat itu, HG diduga mendatangi korban sambil membawa sepotong kayu broti yang disembunyikan di belakang punggungnya. Ketika berada di dekat korban, pelaku diduga mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dan mengenai bagian belakang kepala IS.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri. HG diduga kembali hendak melakukan pemukulan, namun aksinya berhasil dihentikan oleh sejumlah karyawan yang berada di lokasi.
Korban kemudian dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah sempat menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Diduga Dipicu Persoalan Utang-Piutang
Dari pemeriksaan awal kepolisian, kejadian tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang terjadi sehari sebelumnya.
Pada Kamis (24/9/2026), istri HG berinisial KDN diduga dimarahi dan dibentak oleh korban terkait persoalan utang-piutang. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada HG dan diduga memicu kemarahannya.
Setelah kejadian, pihak keamanan PT SAM II menghubungi Polsek Kunto Darussalam pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Saat petugas menerima laporan, korban telah dibawa ke rumah sakit. Sementara HG diduga melarikan diri dan masih berada di sekitar areal perkebunan PT SAM II.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam bersama pihak keamanan perusahaan berhasil mengamankan HG di sekitar areal perkebunan PT SAM II.
Dalam pemeriksaan, HG mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu broti.
Petugas turut mengamankan satu potong kayu broti dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Pelaku Diproses Hukum
HG bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sehubungan dengan korban yang meninggal dunia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.***(SPA)













