Geger! Kasus Bayi Meninggal di Tambusai Utara, Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka

ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam penanganan perkara tersebut, seorang perempuan berinisial RR (29), yang diduga merupakan ibu kandung bayi, memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada Rabu (28/10/2026). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan guna mendalami perkara tersebut dalam proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu (16/9/2026). Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, RR melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya saat berada seorang diri.

Setelah melahirkan, RR diduga membungkus bayi tersebut menggunakan kain, kemudian memasukkannya ke dalam sebuah tas berwarna merah tua bersama sejumlah pakaian.

Perkara ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sebuah tas berwarna merah tua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini mengacu pada Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Rokan Hulu menyatakan bahwa pendalaman perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Humas Polres Rohul)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *