INFOROHUL.COM – MS Law Firm secara resmi mendampingi Saudara Ihsan dalam membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten video melalui platform YouTube yang dinilai memuat pernyataan bernuansa penghinaan terhadap agama serta diduga menyerang kehormatan dan nama baik dua tokoh agama, yakni Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaitkan dugaan peristiwa itu dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui pendampingan hukum tersebut, MS Law Firm meminta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus agar laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
MS Law Firm juga mendorong penyidik untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab serta mengamankan bukti-bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, MS Law Firm meminta agar proses hukum dilanjutkan dan tindakan hukum dilakukan sesuai persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan.
Menurut MS Law Firm, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, nilai-nilai agama, serta kehormatan orang lain.
MS Law Firm menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” menjadi pesan yang disampaikan MS Law Firm dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
MS Law Firm
Advokat dan Konsultan Hukum













