ROKAN HULU – Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) baru kepengurusan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) kepada pihak manajemen PT Langgak Inti Lestari berlangsung aman, damai, dan penuh kekeluargaan melalui jalur mediasi. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu, (29/Juli/2026), pukul 10.18 WIB, bertempat di lingkungan perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Kecil, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua PUK SPTI Langgak, Manjuanta Rudius Sipayung, menjelaskan bahwa pergantian ini hanya menyangkut jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara saja, tanpa mengubah keanggotaan secara keseluruhan.
«”Tidak ada anggota yang diganti. Ini murni pergantian pengurus inti untuk menggantikan kepengurusan lama yang sudah tidak diakui secara hukum. Kami saat ini telah berdiri dan diakui secara sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Manjuanta.»
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir dan memberikan penjelasan serta penguatan dari sisi hukum, Wakil Ketua DPC F.SPTI Kabupaten Rokan Hulu sekaligus Advokat dan Dosen Hukum, Budi Hartono, S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa keabsahan kepengurusan baru ini didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara kepengurusan sebelumnya dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah, diduga menyalahgunakan wewenang, serta terdapat permasalahan dalam pelayanan jaminan kesejahteraan pekerja.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kabupaten Rokan Hulu, Bahtarudin, Sekcam sekaligus Penjabat Kepala Desa Koto Tandun Aly Yusuf, S.Sos., M.IP., Ketua DPC F SPTI Amir Tarigan didampingi Sekretaris Tito, serta Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H.
Aly Yusuf berharap kesepahaman ini menjadi awal keharmonisan kembali antara serikat pekerja dan perusahaan.
«”Kami berharap kedua belah pihak senantiasa menjalin komunikasi yang baik. Semoga tidak ada hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan ini,” ujarnya.»
Sementara itu, Amir Tarigan menegaskan kembali keabsahan dokumen yang dimiliki.
«”Kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sah menurut aturan yang berlaku. Kami memohon dukungan dan penghormatan dari semua pihak agar bersama-sama menjaga ketenangan dan kondusivitas tempat kerja,” ujar Amir Tarigan.»
Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang juga memberikan pesan agar seluruh pihak senantiasa mengedepankan musyawarah dan koordinasi.
«”Kami ingin semua proses berjalan lancar dan aman. Kepada pengurus baru dan seluruh anggota, teruslah berkomunikasi dan berkoordinasi agar suasana kerja tetap nyaman dan tertib,” pesannya.»
Pihak PT Langgak Inti Lestari yang diwakili oleh Manajer Sejati Tarigan, S.T. dan Humas Heri Rauf menyatakan menghargai dokumen yang diserahkan, namun memerlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk bermusyawarah terlebih dahulu bersama pimpinan perusahaan serta berkoordinasi dengan Ketua DPC SPTI yang telah lama menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan. Atas hal tersebut, pihak SPTI menyatakan bersedia memberikan waktu demi tercapainya kesepakatan yang bulat.
Dengan semangat kekeluargaan ini, diharapkan terjalin kembali kerja sama yang erat, transparan, dan saling mendukung demi kemajuan perusahaan serta kesejahteraan seluruh pekerja.**(RV)**













