Gerebek Gudang di Rokan Hulu, Polsek Tandun Amankan Dua Pemuda dan Sabu 6,29 Gram!

ROKAN HULU, InfoRohul.Com –
Unit Reskrim Polsek Tandun berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah gudang warga di Jalan Gondo RT 12 RW 06 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diketahui bernama MK (24) dan ORP (24) Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu kepada seorang warga setempat.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat kotor 6,29 gram yang dibungkus plastik bening dan dilapisi selasiban warna coklat. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone VIVO Y03 warna hijau, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu buah kartu tol Livin dari Bank Mandiri, serta tiga buah mancis.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tandun beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat kotor 6,29 gram
1 unit handphone VIVO warna biru muda
1 unit handphone Samsung warna hitam
3 buah mancis

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK SH M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa, SH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga lingkungan kita tetap aman dari bahaya narkoba,” pungkasnya.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *