ROKAN HULU — Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama RIRI FS, yang selama ini dikenal di media sosial dengan julukan “Ratu Viral”, memasuki babak baru.
RIRI FS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu pada 1 Oktober 2026. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu apabila berkas perkara telah memenuhi ketentuan.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Isnaini, warga Kampung Baru Bawah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam surat pengaduan yang dibuat pada 29 April 2026, Isnaini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial Facebook.
Dalam laporannya, Isnaini menjelaskan bahwa persoalan bermula dari urusan pinjam-meminjam uang. Perselisihan kemudian terjadi hingga pelapor mengaku didatangi dan menjadi sasaran ucapan yang dinilai merendahkan dirinya. Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam sebuah siaran langsung (live) di media sosial.
Tidak hanya itu, pelapor juga menyebut foto dirinya kemudian diunggah ke media sosial disertai kata-kata yang menurutnya merugikan nama baik serta mempermalukan dirinya di hadapan publik.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media di Rokan Hulu. Nama RIRI FS sebelumnya cukup dikenal di media sosial dan mendapat julukan “Ratu Viral”, seiring sejumlah persoalan dengan warga yang kerap muncul dalam bentuk unggahan maupun siaran langsung di media sosial.
Di tengah masyarakat juga muncul berbagai sorotan terkait cara penyelesaian persoalan yang dilakukan melalui media sosial. Salah satunya berkaitan dengan aktivitas pinjam-meminjam uang yang oleh sebagian warga disebut menggunakan bunga dan dituding menyerupai praktik rentenir. Tudingan tersebut merupakan klaim atau sorotan dari pihak tertentu dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah aksi mendatangi atau berkonfrontasi dengan pihak lain yang kemudian disiarkan secara live di media sosial juga menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Dalam perkara yang dilaporkan Isnaini, persoalan tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur hukum. Isnaini memilih melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Rokan Hulu, sehingga perkara selanjutnya ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait perkara tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu, Ipda Andi Moh Raihansyah Ferhat, S.Tr.K., menyampaikan pesan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memviralkan seseorang, terlebih apabila konten yang disebarkan berpotensi mempermalukan atau menyerang kehormatan orang lain.
Menurutnya, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak karena unggahan, komentar maupun siaran langsung dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memviralkan orang di media sosial, apalagi sampai mempermalukan, karena tindakan tersebut dapat berkonsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik,” demikian pesan yang disampaikan. –












