Rokan Hulu – Menindaklanjuti program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), tokoh masyarakat Desa Rambah Tengah Barat (Kaiti) dan Desa Sialang Jaya berencana melaporkan secara resmi pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Haiti Kubu Pauh kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Diketahui, kawasan HPT yang berada dalam wilayah dua desa tersebut kini telah rusak parah dan berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat setempat yang berupaya menegakkan keadilan dan menyelamatkan lingkungan.
Kuasa hukum masyarakat dua desa, Ramses Hutagaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya juga tengah mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para pelaku perusakan hutan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
“Ya, kita akan menggugat para pelaku pembabatan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan bukti. Sebagai langkah awal, kami telah melakukan investigasi langsung ke lapangan dan sudah melakukan pemetaan lokasi,” ujar Ramses.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kembali fungsi hutan yang telah dirusak secara ilegal.