Rokanhulu– Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Neneng Nuraeni, warga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, melayangkan pengaduan ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim, tertanggal 5 Mei 2026. Dalam keterangannya, Neneng mengaku permasalahan bermula dari konflik rumah tangga yang kemudian melibatkan pihak keluarga.
Ia menjelaskan, pada Januari 2026 dirinya sempat menceritakan persoalan rumah tangganya kepada kakak iparnya, yang ia anggap sebagai sosok pengganti orang tua. Namun, upaya penyelesaian melalui pertemuan keluarga yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil.
Neneng menyebut, kakak iparnya yang berinisial Mira diduga merasa tersinggung karena nasihatnya tidak diikuti. Sejak saat itu, terlapor diduga mulai mengumbar persoalan pribadi Neneng dan suaminya ke media sosial.
Awalnya, Neneng mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut selama identitasnya tidak disebutkan secara langsung. Namun, pada awal Mei 2026, situasi memanas ketika unggahan di media sosial tersebut diduga mulai mencantumkan foto dirinya beserta teman-temannya.
Akibat kejadian tersebut, Neneng mengaku merasa dirugikan dan tidak nyaman. Ia juga menyebut telah dua kali melakukan musyawarah keluarga untuk mencari solusi, namun tidak menemukan titik terang.
Karena itu, Neneng akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.













