Sidang Praperadilan Sariman Siregar Kembali Digelar di PN Pasir Pangaraian

Pasir Pangaraian – Sidang praperadilan (prapid) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PNprp terkait kasus penahanan Sariman Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (05/05/2026).

Dalam perkara ini, pihak pemohon adalah Sariman Siregar melalui kuasa hukumnya dari Tim Firma Hukum Adil yang diketuai oleh Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H. Sementara itu, pihak termohon merupakan Polres Rokan Hulu.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis (23/04/2026) sempat tertunda lantaran pihak termohon tidak hadir. Sidang kemudian dilanjutkan pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Persidangan yang berlangsung di Ruang “Sari” tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Citra Amanda, S.H. Dari pihak pemohon, tim kuasa hukum yang hadir di antaranya Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., Devi Ilhamsyah, S.H., serta Theo Manta Sembiring, S.H.

Sementara itu, dari pihak termohon hadir Kasi Hukum (Kasi Kum) Polres Rokan Hulu Hasudungan Panjaitan, S.H., bersama timnya yaitu Santo Marbun, S.H., dan Angga Apriadi, S.H., M.H.

Pada agenda sidang pertama, pihak pemohon melalui Yasier Arafat Chaniago membacakan pokok-pokok permohonan yang terdiri dari lima poin. Selanjutnya, pihak termohon menyampaikan jawaban yang dibacakan oleh Hasudungan Panjaitan.

Majelis Hakim kemudian menskors persidangan untuk istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 17.10 WIB dengan agenda pembacaan replik dan duplik.

Dalam replik yang disampaikan oleh Delvi Ilhamsyah, S.H., pihak pemohon secara tegas menolak jawaban termohon dan tetap pada permohonannya. Pemohon meminta agar sejumlah dokumen dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, di antaranya:

°Surat panggilan pertama tanggal 31 Maret 2026

°Surat panggilan kedua tanggal 03 April 2026

°Surat penetapan tersangka atas nama Sariman Siregar

°Surat penangkapan tertanggal 07 April 2026

°Surat penahanan tertanggal 08 April 2026

Selain itu, pemohon juga meminta agar Sariman Siregar segera dikeluarkan setelah putusan dibacakan.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (06/05/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.***(SPA)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *