Sidang Praperadilan Sariman Siregar Kembali Digelar, Saksi Ungkap Kronologi Penyerahan Mobil dan Penangkapan

Pasirpangaraian, Inforohul.com – Sidang lanjutan kasus praperadilan Sariman Siregar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PNprp kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Citra Amanda, SH, dengan menghadirkan kuasa hukum dari pihak pemohon, yakni tim Firma Hukum Adil: Yasier Arafat Chaniago, SH, MH dan Devi Ilhamsyah, SH. Sementara dari pihak termohon hadir Kabidkum Polda Riau, Kasi Kum Polres Rokan Hulu Hasudungan Panjaitan, SH, serta Santo Marbun, SH.

Pada persidangan kali ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pemohon. Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing.

Saksi pertama, Fernando Damanik, menjelaskan dirinya mendapat surat kuasa dari Sariman Siregar untuk mengembalikan mobil Xenia warna abu-abu bernomor polisi BK 1618 QD ke kantor PT Torganda di Medan pada 28 Maret 2026. Namun karena sakit dan atas saran dokter untuk beristirahat, perjalanan baru dilakukan pada 30 Maret 2026 dan tiba di Medan pada 1 April 2026.

Fernando menyebut, penyerahan mobil dilakukan bersama Ahmad Nurdin dan diterima oleh pihak PT Torganda setelah dilakukan pengecekan. Hasilnya, kendaraan dinyatakan dalam kondisi baik, hanya terdapat kekurangan pada kunci roda dan segitiga pengaman.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui bahwa mobil tersebut sedang dalam proses laporan polisi terkait dugaan penggelapan. Fernando mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengantarkan kendaraan sesuai amanah yang diberikan.

Saksi berikutnya, Budiono, memberikan keterangan terkait penangkapan Sariman Siregar di halaman Hotel Angkasa Pekanbaru. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan terhadap Sariman.

Budiono menjelaskan dirinya menginap di hotel tersebut bersama sopir Sariman, Noverman. Saat kejadian penangkapan, ia tengah membantu membawa barang dari kamar ke mobil karena Sariman berencana kembali ke Rokan Hulu.

“Setelah kami berada di dalam mobil, tiba-tiba didatangi oleh pihak yang mengaku polisi dan meminta Pak Sariman keluar, lalu dibawa pergi,” ungkapnya.

Ia juga menyebut sempat diminta mengantarkan pakaian Sariman ke Polda Riau, namun tidak berhasil bertemu langsung.

Sekitar pukul 12.30 WIB, sidang diskors untuk istirahat dan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak termohon serta keterangan penyidik.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menanyakan kepada penyidik apakah Sariman Siregar telah diberi informasi terkait mekanisme Restorative Justice. Penyidik menjawab bahwa hal tersebut tidak pernah disampaikan.

Namun demikian, penyidik menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga kepada Sariman Siregar.

Sidang ditutup pada pukul 15.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon. Sementara itu, sidang kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Jumat.***(SPA)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *