Rokan Hulu – Melalui kuasa hukumnya, Ramses Hutagaol, S.H., M.H., Arfin Nasution secara resmi melaporkan dugaan perambahan hutan di kawasan Kubu Pauh kepada sejumlah instansi terkait. Laporan ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan desakan serius agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dalam waktu singkat.
“Kami sudah melayangkan surat laporan ke beberapa instansi, dan ini buktinya. Surat tersebut telah dikirim dan diterima,” tegas Ramses Hutagaol, sambil menunjukkan bukti pengiriman resmi.
Ramses menegaskan bahwa kawasan yang dirambah merupakan hutan produksi terbatas yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi sembarangan. “Ini bukan sekadar perambahan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap peraturan kehutanan! Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak keseimbangan lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya dengan nada penuh ketegasan.
Arfin Nasution dan tim hukumnya mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap serta mengadili para pelaku. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara tidak boleh tunduk pada perusak lingkungan!” tandas Ramses.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, kasus ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi. Mereka bahkan berencana melibatkan lembaga anti-korupsi jika ditemukan indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Namun, tekanan publik terus meningkat, mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tim inforohul